Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut :

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana siber dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau diunggah oleh pengguna media siber, antara lain berupa artikel, gambar, komentar, suara, video atau berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan fitur sejenis.

2. Verifikasi dan Keseimbangan Berita

  • a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

  • b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keseimbangan.

  • c. Kebijakan pada ayat (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

    • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

    • Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan berwenang;

    • Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak mudah dihubungi dan/atau tidak dapat diwawancarai;

    • Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

  • d. Setelah memuat berita sesuai dengan ayat (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

  • b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan log-in terlebih dahulu untuk dapat memuat segala bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

  • c. Dalam memuat Isi Buatan Pengguna, media siber wajib melakukan pengawasan dan/atau moderasi untuk mencegah pemuatan isi yang :

    • Mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, dan hasutan kekerasan;

    • Mengandung muatan pornografi atau kecabulan;

    • Melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain;

    • Menyebarkan kebohongan (hoax) atau fitnah.

  • d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar aturan.

  • e. Media siber tidak bertanggung jawab atas dampak hukum yang ditimbulkan dari pemuatan Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (c), jika media siber telah melakukan tindakan koreksi atau penghapusan segera setelah menerima laporan atau mengetahui pelanggaran tersebut.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

  • b. Ralat, koreksi dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

  • c. Di setiap berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab wajib dicantumkan keterangan waktu (jam, hari, tanggal) pemutakhiran tersebut dilakukan.

  • d. Jika sebuah berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka :

    • Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dimuat di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah manajemen teknisnya;

    • Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, wajib dilakukan juga oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi tersebut;

    • Media siber yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi sesuai yang dilakukan media siber pemilik dan/atau pembuat berita utama, bertanggung jawab penuh atas segala akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksi itu.

5. Pencabutan Berita

  • a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah sara, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

  • b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

  • c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan dan Konten Komersial

  • a. Media siber harus membedakan dengan tegas antara produk jurnalistik (berita) dan iklan/konten komersial.

  • b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan atau konten berbayar (sponsored content) wajib mencantumkan keterangan “Iklan”, “Advertorial”, “Sponsor”, atau “Pariwara” secara jelas sehingga pembaca mengetahui bahwa konten tersebut bukan bagian dari produk jurnalistik independen.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengutipan konten, gambar, maupun video dari pihak lain wajib mencantumkan sumber asli secara jelas dan memberikan tautan langsung (hyperlink) ke media asal jika memungkinkan.

8. Legalitas dan Penyelesaian Sengketa

Pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diawasi oleh Dewan Pers. Segala sengketa jurnalistik yang diakibatkan oleh pemberitaan di halopalu.com akan diselesaikan melalui mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik di Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012 (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2012 dan wajib dicantumkan oleh setiap media siber Indonesia).

expand_less