Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SOP Wartawan

SOP Wartawan

PT. READNEWS MEDIA GROUP
(Pengelola Media Siber halojabar.id)

PT. READNEWS MEDIA GROUP yang mengelola media siber halojabar.id menetapkan dan memberlakukan Standar Perlindungan Profesi Wartawan halojabar.id sebagai berikut :

  1. Perlindungan Hukum
    PT. READNEWS MEDIA GROUP memberikan perlindungan hukum bagi wartawan halojabar.id yang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya menaati halojabar.id demi terwujudnya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
  2. Perwakilan Hukum
    Dalam hal berhadapan hukum terkait karya jurnalistik, wartawan halojabar.id akan diwakili oleh Pemimpin Redaksi sebagai penanggung jawab pemberitaan.
  3. Surat Panggilan
    Surat panggilan kepada wartawan halojabar.id yang dilaporkan atau diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, wajib disampaikan terlebih dahulu kepada Pemimpin Redaksi.
  4. Kesaksian Perkara
    Dalam memberikan kesaksian pada perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawab hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan di halojabar.id.
    Wartawan juga memiliki hak tolak untuk melindungi identitas sumber informasi sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Sengketa Jurnalistik
    Laporan atau pengaduan terkait pemberitaan yang telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, diselesaikan melalui mekanisme sengketa jurnalistik di Dewan Pers.
  6. Tanggung Jawab Hukum di Luar Perusahaan
    Persoalan hukum yang terkait dengan kegiatan di luar tugas jurnalistik atau pemberitaan yang tidak menjadi tanggung jawab perusahaan dan/atau Pemimpin Redaksi, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi wartawan yang bersangkutan.
  7. Perlindungan Fisik dan Alat Kerja
    Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan halojabar.id dilindungi dari tindakan kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan/atau perampasan alat kerja, serta tidak boleh dihambat, diintimidasi, atau dihalang-halangi oleh pihak manapun.
  8. Penugasan di Wilayah Berbahaya
    Wartawan halojabar.id yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya atau konflik akan dilengkapi :

    • Surat penugasan resmi
    • Peralatan keselamatan yang memenuhi syarat
    • Asuransi
    • Pengetahuan dan keterampilan keamanan dari perusahaan
  9. Perlindungan Karya Jurnalistik
    Karya jurnalistik wartawan halojabar.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran atau intervensi yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.
  10. Larangan Intervensi
    Pemilik atau manajemen dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Ditetapkan di : Kota Bandung
Pada Tanggal : 12 Agustus 2026

expand_less