Pohon Ditebang Demi Videotron, Pemkot Bandung Bekukan Izin dan Segel Reklame
- account_circle Muhammad Rizky
- calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

Videoton yang disegerl Pemkot Bandung. FOTO: Humas Pemkot Bandung
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah tegas terhadap videotron yang diduga melanggar ketentuan estetika kota setelah terjadi penebangan pohon di kawasan lapangan padel.
Pemkot Bandung membekukan sementara proses perizinan videotron sekaligus menyegel reklame tersebut. Penindakan dilakukan setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengungkap dugaan bahwa penebangan pohon dilakukan untuk memperluas ruang pandang masyarakat terhadap videotron.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, ketentuan mengenai penebangan pohon sebenarnya telah diatur dalam peraturan daerah. Setiap pohon yang ditebang dikenai sanksi denda serta kewajiban penggantian pohon.
“Untuk persoalan pohon, secara Peraturan Daerah kami sudah memenuhi seluruh ketentuan. Setiap pohon yang ditebang dikenai sanksi denda Rp10 juta serta wajib mengganti dengan 100 bibit pohon,” kata Farhan, Jumat (7/8).
Namun, persoalan tersebut tidak berhenti pada sanksi penebangan pohon. Pemkot Bandung menilai terdapat persoalan lain terkait estetika kota karena penebangan diduga dilakukan demi meningkatkan visibilitas reklame.
Penebangan Pohon Diakui untuk Perluas Pandangan
Farhan mengungkapkan, berdasarkan BAP, pihak yang diperiksa mengakui bahwa penebangan pohon dilakukan untuk memperluas ruang pandang masyarakat terhadap videotron.
Padahal, rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Pokja Reklame mensyaratkan pemasangan reklame tidak mengganggu estetika kota.
“Dari BAP, pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan untuk meningkatkan ruang pandang terhadap videotron. Karena terbukti melanggar estetika kota dengan memotong pohon maka videotron tersebut kami segel dan proses perizinannya kami bekukan sementara,” ujarnya.
Pemkot Bandung kini masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam penebangan pohon tersebut.
Menurut Farhan, pengelola videotron dan pengelola lapangan padel merupakan pihak yang berbeda. Karena itu, Pemkot Bandung masih menelusuri apakah pengelola lapangan padel mengetahui atau memberikan persetujuan atas penebangan pohon.
“Kami sedang mendalami apakah pengelola padel mengetahui dan menyetujui penebangan pohon itu. Selain itu, kami juga akan memeriksa apakah pembangunan di lokasi tersebut sudah sesuai dengan kaidah tata ruang,” katanya.
Perintah Penebangan Masih Ditelusuri
Pemkot Bandung juga tengah mencari tahu pihak yang memberikan perintah kepada subkontraktor yang disebut melakukan penebangan pohon.
Farhan mengatakan, secara status, pengelola videotron menjadi pihak yang bertanggung jawab. Namun, Pemkot Bandung belum menyimpulkan siapa pihak yang secara langsung memberikan perintah kepada subkontraktor.
“Secara status memang pengelola videotron yang bertanggung jawab. Tetapi kami akan telusuri lagi, subkontraktor itu diperintah oleh siapa. Secara formal belum bisa disimpulkan,” ujarnya.
Pemkot Bandung juga mengawal proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dan pemerintah pusat agar setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai kewenangan masing-masing.
Farhan menjelaskan, pelanggaran terhadap Peraturan Daerah menjadi ranah pemerintah daerah. Sementara dugaan tindak pidana lingkungan ditangani penyidik Kementerian Lingkungan Hidup.
“Saya juga sudah mendapat atensi khusus dari Komisi XII DPR RI yang meminta agar penegakan hukumnya dikawal. Begitu juga dari Polrestabes Bandung,” katanya.
ASN Pemkot Bandung Ikut Diperiksa
Tak hanya pemeriksaan terhadap pihak eksternal, Farhan juga meminta Inspektorat Kota Bandung melakukan pemeriksaan khusus (riksus) untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN).
Pemeriksaan akan mencakup perangkat daerah yang memiliki kaitan dengan proses perizinan maupun pengawasan pembangunan di lokasi tersebut.
Farhan menegaskan, pemeriksaan dapat dilakukan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPKP, DSDABM, DPMPTSP, camat hingga lurah.
Bahkan, ia menyatakan siap ikut diperiksa jika memang diperlukan dalam proses pengusutan.
“Semua akan diperiksa, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPKP, DSDABM, DPMPTSP, camat, lurah bahkan saya sebagai Wali Kota juga akan diperiksa apabila diperlukan. Penegakan hukum berjalan pemeriksaan internal juga berjalan,” tuturnya.
Pemkot Janji Buka Perkembangan Kasus
Farhan memastikan Pemkot Bandung akan mendampingi proses penyelidikan tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup.
Ia juga berkomitmen membuka perkembangan penanganan kasus tersebut kepada lembaga terkait.
“Semua laporan akan kami sampaikan secara transparan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Polrestabes Bandung maupun Komisi XII DPR RI,” ungkapnya.
Kasus tersebut kini memasuki tahap pendalaman. Pemkot Bandung harus memastikan bukan hanya aspek perizinan reklame yang dipenuhi, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan estetika kota, tata ruang, perlindungan lingkungan, serta kemungkinan adanya pelanggaran oleh pihak-pihak yang terlibat.
- Penulis: Muhammad Rizky

Saat ini belum ada komentar