Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Satu Suara: Cari Jalan Keluar untuk Minyak Rakyat
- account_circle Ibrahim Karim
- calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bupati Muba H M Toha Tohet SH, Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay SE, dan Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono SIK MH menerima perwakilan masyarakat yang menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Muba, Selasa (8/9/2026). FOTO: Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sekayu, Musi Banyuasin — Persoalan aktivitas penambangan dan penyulingan minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Muba bersama DPRD dan Polres Muba membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk mencari jalan keluar yang dinilai dapat mengakomodasi kepentingan rakyat sekaligus tetap berada dalam koridor kepentingan negara.
Dialog tersebut berlangsung setelah Bupati Muba H M Toha Tohet SH, Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay SE, dan Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono SIK MH menerima perwakilan masyarakat yang menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Muba, Selasa (8/9/2026).
Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat DPRD Muba itu membahas sejumlah persoalan yang selama ini menjadi keresahan masyarakat, khususnya terkait tata kelola minyak rakyat, aktivitas penyulingan tradisional, perdagangan minyak serta persoalan hukum yang menjerat sebagian pekerja.
Dalam audiensi, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya penolakan terhadap praktik monopoli perdagangan yang dianggap merugikan masyarakat, penolakan terhadap intimidasi maupun kriminalisasi terhadap pekerja angkutan minyak rakyat, serta permintaan agar dugaan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat dapat diperiksa secara terbuka.
Masyarakat juga mendesak pemerintah mempercepat proses legalisasi penyulingan minyak tradisional sehingga aktivitas ekonomi yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat memiliki kepastian hukum.
Bupati Muba H M Toha Tohet menyambut baik aspirasi tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah harus mencari solusi yang tidak hanya berpihak kepada masyarakat, tetapi juga tetap mempertimbangkan kepentingan negara.
Ia menilai minyak rakyat memiliki potensi untuk memberikan kontribusi terhadap produksi minyak nasional apabila dikelola melalui mekanisme yang tepat dan sesuai ketentuan.
“Saya tetap berharap minyak kita tetap digunakan untuk meningkatkan lifting minyak kita,” ujar Toha.
Ia juga meminta masyarakat bersabar karena proses menuju legalisasi tidak dapat dilakukan secara instan.
“Saya berkeyakinan bahwa minyak masyarakat itu bisa dikelola, namun kita harus tetap bersabar. Kita tidak bisa memaksakan,” katanya.
DPRD Dorong Solusi dan Restorative Justice
Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay menegaskan lembaganya akan ikut mencari solusi agar persoalan minyak rakyat tidak berkembang menjadi kegaduhan sosial.
DPRD juga membuka ruang agar masyarakat yang telah tersangkut persoalan hukum mendapatkan penanganan secara berkeadilan. Salah satu pendekatan yang akan dipertimbangkan adalah Restorative Justice, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk memperjelas persoalan tata kelola dan harga minyak yang dipersoalkan masyarakat, DPRD Muba juga berencana mengundang SKK Migas dan BKU dalam agenda pembahasan berikutnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme tata kelola minyak rakyat, termasuk jalur distribusi dan harga yang selama ini menjadi salah satu sumber persoalan.
Polres Muba Siap Kawal Proses Legalisasi
Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono menyatakan kesiapannya untuk terlibat langsung dalam pembahasan proses legalisasi refinery atau penyulingan minyak rakyat.
Namun, ia menekankan pentingnya pendataan sebagai langkah awal. Masyarakat diminta mendata pemilik sumur dan refinery sehingga pemerintah memiliki basis data yang jelas untuk melakukan pengawasan sekaligus menjadi dasar dalam memperjuangkan legalisasi ke pemerintah pusat.
“Kita akan legalkan semuanya dengan catatan semua harus terdata dan dengan catatan minyak itu harus masuk ke negara,” ujar Adik.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pertemuan karena menunjukkan adanya ruang untuk mencari format pengelolaan minyak rakyat yang lebih teratur, dengan syarat aktivitas tersebut dapat dipetakan, diawasi dan hasil minyaknya masuk melalui jalur yang ditetapkan negara.
Enam Bulan Masa Transisi
Dalam audiensi tersebut, para pihak menyepakati masa transisi selama enam bulan terhitung sejak pertemuan berlangsung. Masa tersebut akan digunakan untuk memperjuangkan proses legalisasi penyulingan minyak rakyat sekaligus melakukan pendataan dan penataan aktivitas yang selama ini berjalan di lapangan.
Kapolres Muba menyatakan tidak akan melakukan penangkapan terkait aktivitas penambangan dan/atau penyulingan minyak rakyat selama masa transisi tersebut, dengan sejumlah komitmen yang harus dipenuhi masyarakat.
Di antaranya, minyak tidak diperjualbelikan melalui jalur di luar mekanisme negara serta aktivitas masyarakat tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Untuk perkara hukum yang telah terjadi, para pihak juga sepakat agar penanganannya dapat dipertimbangkan melalui mekanisme Restorative Justice serta tetap mengedepankan prinsip penegakan hukum yang adil.
DPRD Muba selanjutnya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi dan pihak terkait, termasuk unsur sektor migas, untuk membahas lebih jauh langkah konkret menuju legalisasi penyulingan minyak tradisional.
Masyarakat Minta Kesepakatan Dikawal
Perwakilan massa, Hairot, berharap kesepakatan tersebut benar-benar menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan tata kelola minyak rakyat, termasuk dalam kaitannya dengan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Ia meminta seluruh unsur Forkopimda Muba tidak berhenti pada kesepakatan di meja dialog, tetapi ikut mengawal proses legalisasi hingga memperoleh kepastian dari pemerintah pusat.
“Kami minta Forkopimda sama-sama mengawal proses legalisasi minyak ini. Kami berharap selama proses tersebut tidak ada lagi penegakan hukum yang dirasakan tidak berkeadilan,” katanya.
Kesepakatan enam bulan tersebut kini menjadi momentum penting bagi Pemkab Muba, DPRD, aparat penegak hukum dan masyarakat untuk membuktikan bahwa persoalan minyak rakyat dapat diselesaikan melalui dialog, pendataan, pengawasan dan regulasi yang memberikan kepastian hukum.
Di sisi lain, komitmen agar minyak rakyat tetap masuk ke dalam jalur negara menjadi salah satu prasyarat utama dalam mencari titik temu antara kepentingan masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas minyak rakyat dan kepentingan negara dalam menjaga tata kelola sektor migas.



- Penulis: Ibrahim Karim

Saat ini belum ada komentar