Polemik Wapres di MK, Firman Candra: Jangan Reduksi Persoalan Menjadi Sekadar Ada atau Tidak Ada Ijazah
- account_circle O.K Dipa Sigi
- calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

Akademisi hukum sekaligus lawyer nasional Dr. Firman Candra, S.E., S.H., M.H. FOTO: Istimewa/Ai
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden yang kini menjadi perhatian dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai harus ditempatkan secara proporsional dalam perspektif hukum tata negara dan hukum pemilu.
Akademisi hukum sekaligus lawyer nasional Dr. Firman Candra, S.E., S.H., M.H. menilai substansi persoalan tersebut tidak semestinya direduksi menjadi perdebatan sederhana mengenai ada atau tidak adanya ijazah.
Menurut Firman, terdapat persoalan hukum yang lebih fundamental, yakni apakah pada saat pencalonan seluruh persyaratan calon Wakil Presiden telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan apakah pemenuhan persyaratan tersebut dapat dibuktikan secara hukum.
“Pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah seseorang memiliki ijazah. Yang harus diuji adalah apakah syarat pendidikan yang diwajibkan undang-undang telah terpenuhi pada saat pencalonan, bagaimana pemenuhannya dibuktikan, dan apa konsekuensi hukumnya apabila kemudian ditemukan persoalan,” ujar Firman. Pada, Sabtu (3/10).
Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Firman mengatakan, pembahasan mengenai persoalan tersebut setidaknya harus dipisahkan ke dalam tiga domain hukum, yakni substansi persyaratan, pembuktian, dan akibat hukum.
“Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan. Persoalan apakah seseorang memenuhi syarat berbeda dengan persoalan bagaimana syarat tersebut dibuktikan. Setelah itu baru muncul pertanyaan ketiga, yakni siapa yang berwenang menilai dan apa akibat hukumnya,” jelasnya.
Jangan Jadikan Opini Publik sebagai Alat Pembuktian
Firman menegaskan, dalam negara hukum, keberadaan maupun keabsahan suatu persyaratan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan opini publik, tekanan politik, ataupun viralitas informasi di media sosial.
Di sisi lain, menurut dia, keberadaan sebuah dokumen administratif juga tidak dengan sendirinya menutup seluruh ruang pemeriksaan apabila terdapat persoalan hukum mengenai proses, dasar penerbitan, maupun validitas dokumen tersebut.
“Yang harus diuji adalah fakta, dokumen, kronologi, kewenangan pihak yang menerbitkan, prosedur penerbitannya, serta relevansinya terhadap persyaratan pencalonan. Semua harus ditempatkan dalam standar pembuktian hukum,” katanya.
Karena itu, Firman mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan satu dokumen maupun satu keterangan.
“Dalam hukum, satu dokumen harus dibaca dalam keseluruhan konstruksi pembuktian. Begitu pula ketiadaan suatu arsip pada satu institusi tidak serta-merta menjadi bukti tunggal bahwa suatu riwayat pendidikan tidak pernah terjadi,” ujarnya.
MK Dihadapkan pada Legalitas dan Kepastian Hukum
Menurut Firman, dimensi penting lainnya adalah hubungan antara legalitas pencalonan, kewenangan Mahkamah Konstitusi, serta prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
Pemilu, kata dia, memiliki prinsip finalitas. Namun prinsip tersebut harus berjalan beriringan dengan prinsip bahwa seluruh proses penyelenggaraan negara tetap tunduk pada hukum.
“Di sinilah persoalannya menjadi konstitusional. Negara membutuhkan kepastian hukum, tetapi kepastian hukum tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap sesuatu yang secara hukum terbukti tidak memenuhi persyaratan,” tutur Firman.
Sebaliknya, ia juga mengingatkan bahwa mekanisme hukum tidak seharusnya digunakan untuk membuka kembali suatu proses tanpa memperhatikan batas-batas yang telah ditentukan hukum.
“Kalau setiap persyaratan dapat dipersoalkan tanpa memperhatikan batas kewenangan, tenggat waktu, objek perkara, dan mekanisme hukum yang tersedia, maka kepastian hukum dalam sistem pemilu juga akan terganggu,” katanya.
Tiga Pertanyaan Fundamental
Firman merumuskan tiga pertanyaan fundamental yang menurutnya perlu ditempatkan sebagai titik sentral dalam membaca perkara tersebut.
Pertama, fakta. Apa riwayat pendidikan dan dokumen yang benar-benar ada serta relevan pada saat proses pencalonan?
Kedua, norma. Ketentuan hukum apa yang berlaku pada saat pencalonan dan standar apa yang diwajibkan untuk dipenuhi?
Ketiga, konsekuensi. Apabila melalui proses pembuktian ditemukan ketidaksesuaian, lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menilai dan apa akibat hukum yang dapat diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku?
“Jangan langsung melompat dari persoalan dokumen kepada kesimpulan mengenai keabsahan jabatan. Ada mata rantai hukum yang harus dibuktikan terlebih dahulu,” tegasnya.
“MK Sedang Diuji oleh Persoalan Konstitusional”
Sebagai akademisi hukum, Firman menilai polemik tersebut memberikan pelajaran penting bagi perkembangan hukum tata negara dan hukum pemilu Indonesia.
Menurutnya, persoalan itu tidak semata-mata berkaitan dengan figur tertentu, melainkan menyangkut bagaimana sistem hukum Indonesia mempertemukan prinsip legalitas, pembuktian, kewenangan lembaga negara, finalitas pemilu, kepastian hukum, dan keadilan konstitusional.
“Mahkamah Konstitusi tidak sedang mengadili popularitas seseorang. Yang diuji adalah norma, bukti, kewenangan, dan konsekuensi konstitusionalnya,” kata Firman.
Ia menambahkan, apa pun putusan yang nantinya dijatuhkan, masyarakat perlu menghormati proses peradilan dan membaca putusan berdasarkan pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim, bukan semata-mata berdasarkan preferensi politik.
“Jika persyaratan terbukti terpenuhi, maka kepastian hukum harus dihormati. Jika melalui pembuktian yang sah ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan yang bersifat wajib, maka konsekuensi hukumnya juga harus ditempatkan dalam koridor konstitusi dan hukum positif,” ujarnya.
“Prinsipnya satu: hukum harus berdiri di atas bukti dan norma,” pungkas Dr. Firman Candra.
- Penulis: O.K Dipa Sigi

Saat ini belum ada komentar