Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Gibran Tak Tumbang di MK, Tapi Bara Konstitusinya Belum Padam

Gibran Tak Tumbang di MK, Tapi Bara Konstitusinya Belum Padam

  • account_circle Dr. Firman Candra, S.E., S.H., M.H.
  • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

OPINI -Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak boleh dibaca dengan kacamata politik hitam-putih.

Mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah “dimakzulkan” oleh putusan tersebut jelas keliru.

Tetapi mengatakan bahwa seluruh persoalan mengenai syarat pendidikannya telah selesai, bersih, dan tertutup rapat juga sama tergesa-gesanya.

Di sinilah letak persoalannya.

Mahkamah memang tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. Namun dalam pertimbangannya, MK justru meninggalkan satu persoalan hukum yang tidak kecil: Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.

Itulah kalimat yang tidak boleh dihilangkan dari perdebatan publik.

Karena itu, pertanyaannya sekarang bukan lagi sekadar siapa menang dan siapa kalah di Mahkamah Konstitusi.

Pertanyaannya jauh lebih serius:

Apabila bukti syarat pendidikan itu tidak ditemukan secara meyakinkan dalam persidangan, lalu siapa yang secara konstitusional harus menanggung dan menyelesaikan konsekuensi hukumnya?

Putusan MK Bukan Surat Pemecatan Gibran

Pertama-tama harus ditegaskan: Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bukan putusan pemakzulan.

Amar Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Salah satu persoalan fundamentalnya adalah kedudukan hukum para Pemohon.

Lebih jauh, MK berpandangan bahwa Gibran tidak lagi berada dalam status calon Wakil Presiden. Ia telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Tahapan Pemilu Presiden 2024 telah berakhir.

Karena itu, forum perselisihan hasil pemilu bukan kendaraan hukum yang dapat begitu saja digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi seseorang yang telah menduduki jabatan Wakil Presiden.

Sampai di sini harus terang:

MK tidak memberhentikan Gibran.

Tetapi jangan kemudian dibuat kesimpulan kebalikan yang juga menyesatkan:

putusan “tidak dapat diterima” bukanlah sertifikat yang menyatakan seluruh persoalan persyaratan pendidikan Gibran telah terbukti beres secara materiil.

Justru pada titik itulah putusan tersebut menjadi menarik.

Dalam perkara ini, ada perbedaan mendasar antara kemenangan prosedural dengan penyelesaian substansial.

Perkaranya berhenti dalam rezim PHPU. Tetapi pertanyaan mengenai konsekuensi dari persoalan persyaratan tidak otomatis hilang hanya karena pintu PHPU telah ditutup.

Yang Tidak Bisa Diabaikan: MK Tidak Menemukan Bukti Meyakinkan

Bagian paling sensitif dari putusan ini bukan amar akhirnya.

Bagian yang akan terus dibicarakan justru berada dalam pertimbangan hukumnya.

Mahkamah menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Lebih tajam lagi, MK membedakan antara dokumen yang menunjukkan seseorang pernah mengikuti proses pendidikan dengan dokumen yang membuktikan seseorang telah menamatkan suatu jenjang pendidikan.

Perbedaan ini kelihatannya sederhana, tetapi secara hukum sangat fundamental.

Sebab UU Pemilu tidak mensyaratkan seseorang sekadar mempunyai “pengetahuan setara SMA”.

UU mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Satu kata yang tidak boleh dianggap remeh adalah: tamat.

Maka persoalannya tidak lagi boleh disederhanakan menjadi gaduh politik mengenai “ijazah asli atau palsu”.

Persoalan yang lebih presisi adalah:

Apakah dokumen yang digunakan pada proses pencalonan benar-benar memenuhi konstruksi hukum tentang tamat pendidikan menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud UU Pemilu?

Itu pertanyaan hukum.

Bukan pertanyaan kebencian.

Bukan pula pertanyaan loyalitas politik.

Gibran Tidak Otomatis Jatuh, Tetapi Masalahnya Tidak Otomatis Mati

Dalam negara hukum, kita tidak boleh melompat dari satu temuan menuju hukuman tanpa mekanisme konstitusional.

Karena itu, temuan dalam pertimbangan MK tidak otomatis berarti Gibran kehilangan jabatan Wakil Presiden.

Namun jangan pula logika negara hukum dibalik menjadi:

“Karena tidak otomatis diberhentikan, berarti tidak ada persoalan.”

Itu juga keliru.

MK sendiri menyatakan bahwa persoalan mengenai tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan tersebut secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden.

Kalimat tersebut penting.

MK pada dasarnya mengatakan: forum yang sedang digunakan tidak tepat untuk memberikan akibat berupa diskualifikasi setelah pelantikan.

Itu berbeda dengan mengatakan bahwa masalah substansinya tidak pernah ada.

Jangan campurkan keduanya.

Bisakah DPR Memulai Pemakzulan? Bisa Diperdebatkan, Tetapi Jalannya Terjal

Di sinilah Pasal 7A UUD 1945 mulai masuk ke ruang diskusi.

Konstitusi menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Frasa terakhir inilah yang berpotensi menjadi episentrum perdebatan.

Namun siapa pun yang mengatakan bahwa DPR besok pagi dapat langsung memberhentikan Gibran jelas tidak memahami mekanisme konstitusi.

Indonesia tidak mengenal pemakzulan melalui tepuk tangan politik.

Ada proses yang sangat berat.

Pendapat DPR harus dibangun terlebih dahulu. Untuk membawanya kepada MK diperlukan dukungan konstitusional dalam sidang DPR. MK kemudian wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Jika pendapat DPR dibenarkan, barulah proses bergerak kembali ke DPR dan kemudian MPR untuk keputusan pemberhentian.

Jadi rumusnya bukan:

ada putusan MK → Gibran langsung jatuh.

Melainkan:

ada persoalan konstitusional → DPR membangun pendapat → MK menguji → MPR mengambil keputusan sesuai mekanisme UUD.

Itupun apabila sejak awal terdapat dasar hukum yang cukup untuk memasuki Pasal 7A.

Bom Hukumnya Ada pada Empat Kata: “Tidak Lagi Memenuhi Syarat”

Menurut saya, justru inilah titik tersulit.

Pasal 7A tidak menggunakan kalimat “sejak awal tidak memenuhi syarat”.

Konstitusi menggunakan frasa:

“tidak lagi memenuhi syarat.”

Empat kata ini dapat menentukan arah seluruh perdebatan.

Ada setidaknya dua konstruksi.

Konstruksi pertama mengatakan bahwa syarat pencalonan merupakan fondasi untuk memperoleh jabatan. Apabila kemudian terbukti bahwa syarat fundamental tersebut sejak awal tidak terpenuhi, cacatnya dapat dipandang terus melekat terhadap legitimasi jabatan.

Tetapi konstruksi kedua tidak kalah serius.

Frasa “tidak lagi memenuhi syarat” dapat dibaca sebagai keadaan ketika seseorang pada awalnya memenuhi syarat, kemudian selama menjabat kehilangan salah satu kualifikasi konstitusional atau legal yang diwajibkan.

Jika tafsir kedua yang dipakai, persoalan mengenai syarat pencalonan tahun 2024 tidak serta-merta dapat ditarik menjadi dasar pemberhentian pada 2026.

Di sinilah siapa pun yang meneriakkan “makzulkan sekarang!” harus berhenti sebentar dan membuka UUD 1945.

Konstitusi bukan pamflet demonstrasi.

Pemakzulan bukan hukuman berdasarkan kemarahan.

Ia harus berdiri di atas konstruksi hukum yang sanggup bertahan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

Jangan Salah: DPR Tidak Bisa Mengubah Pertimbangan MK Menjadi Vonis Politik

DPR boleh menggunakan fungsi pengawasan.

DPR dapat mempertanyakan konsekuensi konstitusional sebuah fakta hukum.

Tetapi DPR tidak boleh memotong jalan dengan mengatakan:

“MK tidak menemukan ijazah, berarti Wakil Presiden otomatis tidak sah.”

Tidak sesederhana itu.

Dalam sistem presidensial Indonesia, pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden sengaja dibuat sulit agar jabatan tersebut tidak menjadi sandera mayoritas politik sesaat.

Pasal 7A dan Pasal 7B dibangun untuk menahan dua ekstrem sekaligus:

pertama, agar Presiden dan Wakil Presiden tidak kebal hukum;

kedua, agar mereka juga tidak dapat dijatuhkan hanya karena DPR sedang marah.

Itulah mengapa pemakzulan Indonesia adalah proses hukum sekaligus politik, bukan sekadar penghitungan suara.

Lalu Bagaimana dengan Pilpres 2029?

Nah, di sinilah persoalan menjadi jauh lebih konkret.

Pemilu 2029 adalah peristiwa hukum baru.

Gibran tidak lagi datang sebagai orang yang telah dilantik dan sedang diminta dibatalkan melalui sengketa Pemilu 2024.

Jika kembali dicalonkan pada 2029, ia masuk kembali ke gerbang verifikasi calon.

Pada saat itulah seluruh persyaratan berdasarkan hukum yang berlaku harus diperiksa kembali.

Dan salah satu syarat yang berlaku berdasarkan UU Pemilu sekarang adalah pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Secara usia, persoalan batas minimum yang pernah begitu ramai pada 2023 praktis bukan lagi isu yang sama pada 2029.

Tetapi soal pendidikan dapat mempunyai kehidupan kedua.

Putusan MK 2026 memang tidak otomatis melarang Gibran maju pada 2029.

Mengatakan demikian berlebihan.

Namun juga tidak rasional apabila putusan itu dianggap sama sekali tidak relevan.

Putusan tersebut telah menghasilkan catatan yudisial yang dapat kembali dipakai sebagai bahan argumentasi ketika persyaratan pencalonan diperiksa di masa depan.

Dengan kata lain:

2029 belum tertutup bagi Gibran. Tetapi 2029 juga bukan jalan bebas hambatan.

Dua Jalan Menuju 2029

Ada dua kemungkinan besar.

Pertama, persoalan pendidikan memperoleh penyelesaian hukum dan administratif yang tegas.

Apabila terdapat dokumen, legalisasi, atau penyetaraan yang secara hukum benar-benar dapat membuktikan terpenuhinya syarat tamat pendidikan menengah atau sederajat, maka persoalan tersebut dapat kehilangan daya ledaknya.

Namun skenario kedua jauh lebih problematis.

Apabila menjelang pendaftaran Pilpres 2029 persoalan yang sama masih bergantung pada dokumen dan konstruksi administratif yang telah diperso

 

Penulis: Dr. Firman Candra, S.E., S.H., M.H.
Lawyer Nasional & Dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum

  • Penulis: Dr. Firman Candra, S.E., S.H., M.H.
  • Editor: M Rizky Hidayatullah

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 16 Tempat Wisata Bandung Terbaik dan Populer yang Wajib Dikunjungi 12.39 Play Button photo_camera 20

    16 Tempat Wisata Bandung Terbaik dan Populer yang Wajib Dikunjungi

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle O.K Dipa Sigi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    BANDUNG – Bandung selalu menjadi salah satu tujuan favorit wisatawan yang ingin menikmati udara sejuk, panorama alam, kuliner, hingga berbagai destinasi kekinian. Tak hanya menawarkan wisata alam, kawasan Bandung dan sekitarnya juga memiliki beragam tempat rekreasi keluarga yang menarik untuk dikunjungi. Dalam video bertajuk “16 Tempat Wisata Bandung Terbaik dan Populer yang Wajib Dikunjungi” yang […]

  • Wakil Ketua Umum DPP PROBO, Odang Kusmana, S.Kom., S.H.

    Saluran Air Kotor Gg. Sekejati IV Kerap Mampet, Warga Minta Solusi Permanen

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Ibrahim Karim
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BANDUNG — Warga Gg. Sekejati IV, RT 04/RW 01, Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, mengeluhkan saluran air kotor yang dinilai kerap mengalami penyumbatan. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga menimbulkan bau tidak sedap dan berpotensi memicu genangan saat saluran kembali tersumbat. Menurut laporan masyarakat, saluran tersebut sebelumnya telah beberapa kali […]

  • Jalan Braga Kota Bandung: Ikon Wisata Bersejarah yang Tak Pernah Kehilangan Pesona 12.39 Play Button photo_camera 5

    Jalan Braga Kota Bandung: Ikon Wisata Bersejarah yang Tak Pernah Kehilangan Pesona

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Rizky
    • visibility 62
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Berkunjung ke Kota Bandung rasanya belum lengkap tanpa menyempatkan diri menyusuri Jalan Braga. Jalan legendaris ini bukan sekadar ruas jalan, tetapi menjadi salah satu ikon wisata yang mempertemukan sejarah, arsitektur klasik, seni, kuliner, dan gaya hidup modern. Jalan Braga dikenal memiliki suasana klasik yang masih terasa hingga kini. Bangunan-bangunan bergaya kolonial berdiri […]

  • Program Beasiswa Santri BAZNAS

    BAZNAS Buka Beasiswa Santri 2026, Ada Bantuan Rp 4 Juta dan Pembinaan

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Dian Irawan
    • visibility 10
    • 0Komentar

    SUMEDANG — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kembali menghadirkan Program Beasiswa Santri BAZNAS Tahun 2026. Program ini menjadi kabar baik bagi santri berprestasi dari keluarga duafa yang memiliki keinginan melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Program Beasiswa Santri BAZNAS ditujukan kepada santri berprestasi yang duduk di kelas 12 Madrasah Aliyah (MA) atau […]

  • Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi berpidato di kegiatan Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus DPP LPM RI di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jumat (7/8)

    KDM Dorong LPM Jadi Motor Pembangunan Desa, Soroti TPPO hingga Judi Online

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle O.K Dipa Sigi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menjadi mitra strategis pemerintah dalam mempercepat pembangunan dari tingkat desa dan kelurahan. Hal tersebut disampaikan Dedi saat menghadiri Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus DPP LPM RI di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jumat (7/8). Dalam kegiatan tersebut, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dikukuhkan sebagai Ketua […]

  • Akademisi hukum sekaligus lawyer nasional Dr. Firman Candra, S.E., S.H., M.H

    Polemik Wapres di MK, Firman Candra: Jangan Reduksi Persoalan Menjadi Sekadar Ada atau Tidak Ada Ijazah

    • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
    • account_circle O.K Dipa Sigi
    • visibility 8
    • 0Komentar

    JAKARTA — Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden yang kini menjadi perhatian dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai harus ditempatkan secara proporsional dalam perspektif hukum tata negara dan hukum pemilu. Akademisi hukum sekaligus lawyer nasional Dr. Firman Candra, S.E., S.H., M.H. menilai substansi persoalan tersebut tidak semestinya direduksi menjadi perdebatan sederhana mengenai ada atau […]

expand_less