Gibran Tak Tumbang di MK, Tapi Bara Konstitusinya Belum Padam
- account_circle Dr. Firman Candra, S.E., S.H., M.H.
- calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

Lawyer Nasional & Dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Dr. Firman Candra, S.E., S.H., M.H. FOTO: dok. Ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
OPINI -Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak boleh dibaca dengan kacamata politik hitam-putih.
Mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah “dimakzulkan” oleh putusan tersebut jelas keliru.
Tetapi mengatakan bahwa seluruh persoalan mengenai syarat pendidikannya telah selesai, bersih, dan tertutup rapat juga sama tergesa-gesanya.
Di sinilah letak persoalannya.
Mahkamah memang tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. Namun dalam pertimbangannya, MK justru meninggalkan satu persoalan hukum yang tidak kecil: Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.
Itulah kalimat yang tidak boleh dihilangkan dari perdebatan publik.
Karena itu, pertanyaannya sekarang bukan lagi sekadar siapa menang dan siapa kalah di Mahkamah Konstitusi.
Pertanyaannya jauh lebih serius:
Apabila bukti syarat pendidikan itu tidak ditemukan secara meyakinkan dalam persidangan, lalu siapa yang secara konstitusional harus menanggung dan menyelesaikan konsekuensi hukumnya?
Putusan MK Bukan Surat Pemecatan Gibran
Pertama-tama harus ditegaskan: Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bukan putusan pemakzulan.
Amar Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Salah satu persoalan fundamentalnya adalah kedudukan hukum para Pemohon.
Lebih jauh, MK berpandangan bahwa Gibran tidak lagi berada dalam status calon Wakil Presiden. Ia telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Tahapan Pemilu Presiden 2024 telah berakhir.
Karena itu, forum perselisihan hasil pemilu bukan kendaraan hukum yang dapat begitu saja digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi seseorang yang telah menduduki jabatan Wakil Presiden.
Sampai di sini harus terang:
MK tidak memberhentikan Gibran.
Tetapi jangan kemudian dibuat kesimpulan kebalikan yang juga menyesatkan:
putusan “tidak dapat diterima” bukanlah sertifikat yang menyatakan seluruh persoalan persyaratan pendidikan Gibran telah terbukti beres secara materiil.
Justru pada titik itulah putusan tersebut menjadi menarik.
Dalam perkara ini, ada perbedaan mendasar antara kemenangan prosedural dengan penyelesaian substansial.
Perkaranya berhenti dalam rezim PHPU. Tetapi pertanyaan mengenai konsekuensi dari persoalan persyaratan tidak otomatis hilang hanya karena pintu PHPU telah ditutup.
Yang Tidak Bisa Diabaikan: MK Tidak Menemukan Bukti Meyakinkan
Bagian paling sensitif dari putusan ini bukan amar akhirnya.
Bagian yang akan terus dibicarakan justru berada dalam pertimbangan hukumnya.
Mahkamah menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Lebih tajam lagi, MK membedakan antara dokumen yang menunjukkan seseorang pernah mengikuti proses pendidikan dengan dokumen yang membuktikan seseorang telah menamatkan suatu jenjang pendidikan.
Perbedaan ini kelihatannya sederhana, tetapi secara hukum sangat fundamental.
Sebab UU Pemilu tidak mensyaratkan seseorang sekadar mempunyai “pengetahuan setara SMA”.
UU mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Satu kata yang tidak boleh dianggap remeh adalah: tamat.
Maka persoalannya tidak lagi boleh disederhanakan menjadi gaduh politik mengenai “ijazah asli atau palsu”.
Persoalan yang lebih presisi adalah:
Apakah dokumen yang digunakan pada proses pencalonan benar-benar memenuhi konstruksi hukum tentang tamat pendidikan menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud UU Pemilu?
Itu pertanyaan hukum.
Bukan pertanyaan kebencian.
Bukan pula pertanyaan loyalitas politik.
Gibran Tidak Otomatis Jatuh, Tetapi Masalahnya Tidak Otomatis Mati
Dalam negara hukum, kita tidak boleh melompat dari satu temuan menuju hukuman tanpa mekanisme konstitusional.
Karena itu, temuan dalam pertimbangan MK tidak otomatis berarti Gibran kehilangan jabatan Wakil Presiden.
Namun jangan pula logika negara hukum dibalik menjadi:
“Karena tidak otomatis diberhentikan, berarti tidak ada persoalan.”
Itu juga keliru.
MK sendiri menyatakan bahwa persoalan mengenai tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan tersebut secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden.
Kalimat tersebut penting.
MK pada dasarnya mengatakan: forum yang sedang digunakan tidak tepat untuk memberikan akibat berupa diskualifikasi setelah pelantikan.
Itu berbeda dengan mengatakan bahwa masalah substansinya tidak pernah ada.
Jangan campurkan keduanya.
Bisakah DPR Memulai Pemakzulan? Bisa Diperdebatkan, Tetapi Jalannya Terjal
Di sinilah Pasal 7A UUD 1945 mulai masuk ke ruang diskusi.
Konstitusi menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Frasa terakhir inilah yang berpotensi menjadi episentrum perdebatan.
Namun siapa pun yang mengatakan bahwa DPR besok pagi dapat langsung memberhentikan Gibran jelas tidak memahami mekanisme konstitusi.
Indonesia tidak mengenal pemakzulan melalui tepuk tangan politik.
Ada proses yang sangat berat.
Pendapat DPR harus dibangun terlebih dahulu. Untuk membawanya kepada MK diperlukan dukungan konstitusional dalam sidang DPR. MK kemudian wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Jika pendapat DPR dibenarkan, barulah proses bergerak kembali ke DPR dan kemudian MPR untuk keputusan pemberhentian.
Jadi rumusnya bukan:
ada putusan MK → Gibran langsung jatuh.
Melainkan:
ada persoalan konstitusional → DPR membangun pendapat → MK menguji → MPR mengambil keputusan sesuai mekanisme UUD.
Itupun apabila sejak awal terdapat dasar hukum yang cukup untuk memasuki Pasal 7A.
Bom Hukumnya Ada pada Empat Kata: “Tidak Lagi Memenuhi Syarat”
Menurut saya, justru inilah titik tersulit.
Pasal 7A tidak menggunakan kalimat “sejak awal tidak memenuhi syarat”.
Konstitusi menggunakan frasa:
“tidak lagi memenuhi syarat.”
Empat kata ini dapat menentukan arah seluruh perdebatan.
Ada setidaknya dua konstruksi.
Konstruksi pertama mengatakan bahwa syarat pencalonan merupakan fondasi untuk memperoleh jabatan. Apabila kemudian terbukti bahwa syarat fundamental tersebut sejak awal tidak terpenuhi, cacatnya dapat dipandang terus melekat terhadap legitimasi jabatan.
Tetapi konstruksi kedua tidak kalah serius.
Frasa “tidak lagi memenuhi syarat” dapat dibaca sebagai keadaan ketika seseorang pada awalnya memenuhi syarat, kemudian selama menjabat kehilangan salah satu kualifikasi konstitusional atau legal yang diwajibkan.
Jika tafsir kedua yang dipakai, persoalan mengenai syarat pencalonan tahun 2024 tidak serta-merta dapat ditarik menjadi dasar pemberhentian pada 2026.
Di sinilah siapa pun yang meneriakkan “makzulkan sekarang!” harus berhenti sebentar dan membuka UUD 1945.
Konstitusi bukan pamflet demonstrasi.
Pemakzulan bukan hukuman berdasarkan kemarahan.
Ia harus berdiri di atas konstruksi hukum yang sanggup bertahan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.
Jangan Salah: DPR Tidak Bisa Mengubah Pertimbangan MK Menjadi Vonis Politik
DPR boleh menggunakan fungsi pengawasan.
DPR dapat mempertanyakan konsekuensi konstitusional sebuah fakta hukum.
Tetapi DPR tidak boleh memotong jalan dengan mengatakan:
“MK tidak menemukan ijazah, berarti Wakil Presiden otomatis tidak sah.”
Tidak sesederhana itu.
Dalam sistem presidensial Indonesia, pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden sengaja dibuat sulit agar jabatan tersebut tidak menjadi sandera mayoritas politik sesaat.
Pasal 7A dan Pasal 7B dibangun untuk menahan dua ekstrem sekaligus:
pertama, agar Presiden dan Wakil Presiden tidak kebal hukum;
kedua, agar mereka juga tidak dapat dijatuhkan hanya karena DPR sedang marah.
Itulah mengapa pemakzulan Indonesia adalah proses hukum sekaligus politik, bukan sekadar penghitungan suara.
Lalu Bagaimana dengan Pilpres 2029?
Nah, di sinilah persoalan menjadi jauh lebih konkret.
Pemilu 2029 adalah peristiwa hukum baru.
Gibran tidak lagi datang sebagai orang yang telah dilantik dan sedang diminta dibatalkan melalui sengketa Pemilu 2024.
Jika kembali dicalonkan pada 2029, ia masuk kembali ke gerbang verifikasi calon.
Pada saat itulah seluruh persyaratan berdasarkan hukum yang berlaku harus diperiksa kembali.
Dan salah satu syarat yang berlaku berdasarkan UU Pemilu sekarang adalah pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Secara usia, persoalan batas minimum yang pernah begitu ramai pada 2023 praktis bukan lagi isu yang sama pada 2029.
Tetapi soal pendidikan dapat mempunyai kehidupan kedua.
Putusan MK 2026 memang tidak otomatis melarang Gibran maju pada 2029.
Mengatakan demikian berlebihan.
Namun juga tidak rasional apabila putusan itu dianggap sama sekali tidak relevan.
Putusan tersebut telah menghasilkan catatan yudisial yang dapat kembali dipakai sebagai bahan argumentasi ketika persyaratan pencalonan diperiksa di masa depan.
Dengan kata lain:
2029 belum tertutup bagi Gibran. Tetapi 2029 juga bukan jalan bebas hambatan.
Dua Jalan Menuju 2029
Ada dua kemungkinan besar.
Pertama, persoalan pendidikan memperoleh penyelesaian hukum dan administratif yang tegas.
Apabila terdapat dokumen, legalisasi, atau penyetaraan yang secara hukum benar-benar dapat membuktikan terpenuhinya syarat tamat pendidikan menengah atau sederajat, maka persoalan tersebut dapat kehilangan daya ledaknya.
Namun skenario kedua jauh lebih problematis.
Apabila menjelang pendaftaran Pilpres 2029 persoalan yang sama masih bergantung pada dokumen dan konstruksi administratif yang telah diperso
Penulis: Dr. Firman Candra, S.E., S.H., M.H.
Lawyer Nasional & Dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum
- Penulis: Dr. Firman Candra, S.E., S.H., M.H.
- Editor: M Rizky Hidayatullah

Saat ini belum ada komentar